DPR hasil pemilu berdasarkan uud 1945,, jumlah anggota sebanyak 262 kembali aktif setelah megagkat sumpah. dalam dpr terdapat 19 fraksi,, yang di didominasi pi, masyumi, u dan pki. penpres no 3 tahun 1960, presiden membubarkan DPR, karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah.. dari 44 miliar yang diajukan presiden. Sehubungan dengaN itu presiden mengeluarkan penpres no.4 yang mengatur susunan DPR-GR.
DPR GR beranggotakan 283 orang yang keseluruhannya diangkat oleh presiden dengan keppres no.156 tahun 1960. adapun salah satu kewajiban pimpinan dpr gr adalah memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21, UUD 1945.
selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul menyatakan pendapat. Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
Menurut PENJELASAN ATAS PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 1960 tentang DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG-ROYONGDAN SEKRETARIAT DAERAH
Pasal 6
Dalam menyusun DPRD-GR maka instansi atasan memperhatikan Pengumuman Presiden tentang DPR-GR tertanggal 17 Maret 1960 dan Penjelasan atas Penetapan PresidenNo. 4 tahun 1960, yang menerangkan bahwa DPR-GR terdiri atas wakil-wakil dari :
A.golongan-golongan politik, yang terbagi atas anggota-anggota1.Partai Nasional Indonesia(PNI)2.Partai Nahdlatul Ulama(NU)3.Partai Komunis Indonesia(PKI)4.Partai Kristen Indonesia(Parkindo)5.Partai Katolik6.Partai Syarikat Islam Indonesia(PSII)7.Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah(Perti)8.Partai Murba dan9.Partai Indonesia(Partindo)(Partai-partai tersebut No. 1, 8 dan 9 kemudian menjadi golongan Nasionalis,No. 2, 6 dan 7 golongan Islam, No. 4 dan 5 golongan Kristen dan 3 golongan KomunisB.golongan-golongan karya, yang terbagi atas anggota dari golongan :1.Angkatan Bersenjata, yang terdiri dari : a.Angkatan Darat,b.Angkatan Laut,c.Angkatan Udara,d.Kepolisian Negara dane.O.K.D./O.P.R.;2.Veteran;(golongan No. 1 dan 2 kemudian menjadi sub golongan AngkatanBersenjata);3.Alim Ulama, yang terdiri daria.Islam,b.Kristen,c.Katolik dand.Hindu Bali;(golongan no. 3 kemudian menjadi sub golongan Kerokhanian);4.Cendekiawan/Pendidik;5.Pemuda;6.Wanita;7.Angkatan '45;8.Seniman dan9.Wartawan;(golongan-golongan No. 4 s/d 9 kemudian menjadi sub golonganPembangun Spirituil);10.Tani;11.Buruh;12.Kooperasi dan13.Pengusaha Nasional;(golongan No. 10 s/d 13 kemudian menjadi sub golongan PembangunanMateriil).Dengan sendirinya susunan tersebut diatas tidak mengikat dalam penyusunanDewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan dapat diubahdengan mengingat keadaan masing-masing daerah, misalnya :
A.Golongan politik dapat : I.dikurangi dengan partai-partai yang tidak mempunyai wakildalam DPRD dahulu atau tidak terdapat didaerah itu; II.ditambah dengan partai-partai lain yang dianggap perlu(karena banyak pengikutnya, pengaruhnya dan sebagainya didaerah itu), asal bukan partai yang dibubarkan/ terlarangsebagaimana dimaksudkan pada pasal 4;
B.Golongan karya dapat : I.dikurangi dengan golongan-golongan yang tidak terdapat atautidak besar jumlahnya/pengaruhnya didaerah itu; II.ditambah dengan golongan-golongan lain yang besar jumlahnya/pengaruhnya didaerah itu, asal bukan organisasiyang dibubarkan/terlarang sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4. Dalam hal ini Kepala Daerah dapat minta pertimbangan partai/organisasi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar